SMKN 1 JELAI - Salam sejahtera bagi kita semua, Menindaklanjuti Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun 2015 berdasarkan Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar, yang mana Permendikbud ini ditetapkan dan mulai diundangkan pada tanggal 12 Mei 2015.
Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Berikut ini adalah beberapa siswa yang sedang melaksanakan penyerahan bantuan PIP secara simbolis oleh Kepala Sekolah SMKN 1 JELAI yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2016.
Demikian beberapa informasi yang dapat kami bagikan, semoga dengan Program pemerintah melauli PIP ini dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya bagi Anak-anak yang masih duduk di bangku sekolahan.
Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Berikut ini adalah beberapa siswa yang sedang melaksanakan penyerahan bantuan PIP secara simbolis oleh Kepala Sekolah SMKN 1 JELAI yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2016.
Demikian beberapa informasi yang dapat kami bagikan, semoga dengan Program pemerintah melauli PIP ini dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya bagi Anak-anak yang masih duduk di bangku sekolahan.